Koperasi


Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang ataupun badan yang melakukan kerja sama. Keperasi juga merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan dan koperasi itu sendiri memiliki tujuan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan di dalam koperasi itu sendiri memiliki landasan bahwa anggota koperasi harus bergotong royong dan setia kawan.

Hal ini sesuai dengan sifat asli bangsa Indonesia berdasarkan latar belakang di atas maka penulis memilih pembahasan tentang koperasi. Karena di dalam koperasi banyak sekali yang dapat di pelajari baik dari sistem kerjanya maupun dari keanggotaannya.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pengertian koperasi menurut para ahli, terdiri atas:

Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Ciri-Ciri Koperasi
Ciri dari koperasi ialah :
  • Sifat sukarela pada keanggotannya
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
  • Koperasi bersifat nonkapitalis
  • Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
 Landasan dan Asas Koperasi
 1. Landasan Koperasi
  • Landasan idill, untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur tidak lepas dari hukum, lamdasan berpijak koperasi adalah panscasila.
  • Landasan struktural UUD 1945, koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian nasional yang tercantum di UUD 1945.
  • Landasan mental.
2. Asas koperasi:
  • Gotong royong, semua anggota koperasi harus memiliki sifat berkerja sama, toleransi, dan tidak boleh memtingkan diri sendiri.
  • Kekeluargaan, dalam koperasi semua anggota harus saling mempercayai dan saling membantu satu sama lain.

Tujuan Koperasi
  • Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
  • Prinsip-prinsip koperasi keanggotaan sukarela dalam manajemen yang demokratis, pembagian SHU sebanding dengan layanan bisnis besar dan kemerdekaan.
  • Anggota koperasi harus membayar iuran dasar, biaya wajib dan sumbangan sukarela.
  • Elemen yang ada dalam lambang koperasi adalah rantai, roda gigi, beras, kapas, timbangan, perisai bintang, pohon beringin, penulisan koperasi Indonesia, dan merah dan putih.
  • Anggota harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Setiap akhir buku tertutup diadakan Rapat Anggota.
  • Modal koperasi terdiri dari ekuitas dan pinjaman modal.
  • Modal sendiri dapat berasal dari tabungan, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
  • Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber-sumber lain yang sah.
  • Selain ekuitas dan pinjaman modal, koperasi dapat melakukan akumulasi modal dari partisipasi.
  • Modal investasi berasal dari pemerintah dan masyarakat.

Jenis-Jenis Koperasi
Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis koperasi, terdiri atas:
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
  1. Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
  2. Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
  3. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
  4. Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
Berdasarkan keanggotaannya
  1. Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
  2. Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
  3. Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan)
  4. Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
Berdasarkan Tingkatannya
  1. Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
  2. Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
Berdasarkan fungsinya
  1. Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
  2. Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
  3. Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)

Manfaat Koperasi
1. Manfaat Koperasi Di Bidang Ekonomi
Berikut adalah beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
  1. Meningkatkan pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
  2. Penawaran barang dan jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
  3. Tumbuh mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
  4. Menumbuhkan sikap kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
  5. Untuk melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.

2. Manfaat Koperasi Di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :
  1. Mempromosikan pembentukan kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
  2. Mempromosikan pembentukan aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih rasa kekeluargaan.
  3. Mendidik anggota untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat persaudaraan.
  4. Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Pada saat ini perkembangan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi menunjukkan kinerja yang kurang dan citra yang lebih baik dari sebelumnya. Situasi ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan dan pengembangan koperasi. Pembangunan adalah proses yang harus berkelanjutan dan tersistem.

Karena prinsip kerjasama adalah garis membimbing oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai mereka ke dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, kontrol demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama antar koperasi dan kepedulian terhadap masyarakat.

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari :
  1. Posisinya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
  2. Penyedia terbesar lapangan kerja.
  3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
  5. Berkontribusi dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Pemberdayaan koperasi Tersktuktur dan secara berkala diharapkan akan dapat menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran, mengurangi kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat.








Komentar