Akuntansi Sebagai Sistem - Lanjutan


A. Prinsip Dasar Akuntansi 
Dalam menyusun informasi akuntansi, kita harus berpegang pada prinsip dasar berikut ini.
  1. Basis Akrual (Accrual Basic), pencatatan transaksi dicatat pada saat terjadinya peristiwa ekonomi
  2. Kelangsungan Usaha (Business Continuity)  yaitu Perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya tentunya berupaya untuk melaksanakan kegiatan perusahaan secara berkesinambungan atau terus-menerus.
  3. Kesatuan Usaha (Business Entity)  yaitu perusahaan merupakan suatu kesatuan ekonomi yang terpisah dari pihak yang berkepentingan dengan sumber perusahaan.
  4. Pengaitan Biaya (Relevancy)
  5. Harga Perolehan (Historical Cost) yaitu Setiap transaksi pembelian satu barang harus dicatat sebesar harga perolehan tersebut.

B. Konsep-Konsep Dasar Laporan Keuangan
Konsep Entitas Usaha
Konsep entitas usaha penting karena membatasi data transaksi dalam sistem akuntansi terhadap data yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Konsep ini menghendaki pemisahan secara tegas antara perusahaan dengan pemilik. Untuk perusahaan perseorangan dan usaha bersama hendaknya dibuat satu pos yang menjelaskan hubungan antara pemilik dan perusahaan, seperti rekening prive (pengambilan pribadi). Pemindahan harta dari perusahaan ke pemilik harus melalui transaksi pembagian laba.

Konsep Kelangsungan Usaha
Konsep ini menghendaki adanya dasar pemikiran bahwa suatu perusahaan didirikan untuk jangka waktu tak terbatas.

Konsep Dasar Keuangan
Konsep ini menghendaki agar penyusunan laporan keuangan menggunakan kesatuan unit pelaporan (unit keuangan setempat antara lain: rupiah, dollar, dan sebagainya) sehingga ada kesatuan pemahaman dari pembaca laporan keuangan.

Konsep Realisasi Penghasilan
Konsep ini menyatakan bahwa realisasi penghasilan adalah ketika adanya penjualan atau penyerahan jasa, bukan saat pembayarannya.

Konsep Harga Pokok
Konsep ini menghendaki adanya pengukuran aset sebesar nilai perolehan awal (historical cost) dan pengakuan kewajiban sebesar nilai yang harus dibayar ketika jatuh tempo.

Konsep Membandingkan antara Penghasilan dan Biaya
Konsep ini menghendaki adanya ketetapan dalam menandingkan penghasilan satu periode buku dengan biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut. Penghasilan yang melebihi satu periode tidak diperkenankan untuk ditandingkan dengan biaya yang melebihi satu periode.

Konsep Konsistensi
Konsep ini menghendaki penggunaan metode-metode secara tepat dari satu periode ke periode selanjutnya. Jika terpaksa diadakan perubahan untuk memberi manfaat pada laporan keuangan, maka harus diberikan penjelasan mengenai pengaruhnya terhadap laporan tersebut.

Konsep Penjelasan/Pengungkapan
Konsep ini menghendaki agar laporan keuangan mencakup informasi yang diperlukan untuk penyajian yang terbuka, sehingga tidak membuat pembaca keliru menafsir laporan keuangan tersebut.

Konsep Materialitas
Materialitas merupakan pelengkap dari konsep penjelasan. Dalam konsep ini dikehendaki bahwa hal-hal yang material (dipandang berbobot), baik jumlah maupun keadaannya, memerlukan penjelasan yang memadai.

Konsep Hati-hati
Dalam laporan keuangan tidak diperkenankan menunjukkan aset di atas harga pokoknya, demikian juga kewajiban. Konsep ini menghendaki kecenderungan minimalisasi pencantuman modal, yaitu dengan menetapkan bahwa laba atau penghasilan tidak bisa diakui sebelum direalisasi, sedangkan rugi/kewajiban harus diakui begitu bisa diperkirakan.

Konsep Biaya
a) Konsep objektivitas
Konsep ini menghendaki bahwa semua pos yang dicantumkan dalam laporan keuangan harus didukung oleh bukti-bukti yang objektif (bukti yang dapat diterima kebenarannya).

b) Konsep unit pengukuran
Yaitu seluruh informasi utama dalam laporan keuangan itu diukur dengan satuan ukur uang

Tahapan Proses Akuntansi
  1. Tahap pencatatan transaksi, meliputi penyusunan atau pembuatan bukti-bukti pembukuan atau transaksi, baik transaksi internal maupun transaksi eksternal,penjurnalan (journalizing), baik jurnal umum maupun jurnal khusus, dan pemindahbukuan (posting) ke buku besar, baik ke buku besar utama atau buku besar pembantu.
  2. Tahap penyiapan laporan keuangan, meliputi pembuatan daftar saldo percobaan (trial balances), yang datanya bersumber dari saldo-saldo yang ada pada buku besar, dan pencatatan penyesuaian, untuk menyesuaikan dengan keadaan atau fakta yang sebenarnya pada akhir periode.
  3. Tahap penyajian laporan keuangan, meliputi penyajian Laporan Laba-Rugi (income statement), Pencatatan Penutup (closing entries), Penyajian Laporan Perubahan Modal/Ekuitas (statement of changes in equity), Penyajian Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Penyajian Laporan Arus Kas (statement of cash flow), dan Pencatatan Pembalik (reversing entries) jika diperlukan.
C. Bidang-Bidang Akuntansi
  1. Akuntansi keuangan yaitu akuntansi yang berhubungan dengan pencatatan transaksi perusahaan dan penyusunan laporan keuangan secara berkala yang berpedoman kepada prinsip akuntansi.
  2. Auditing yaitu akuntansi yang melakukan pemeriksaan terhadap catatan-catatan yang mendukung laporan keuangan dengan menyatakan kelayakan dan dapat dipercayainya suatu laporan.
  3. Akuntansi biaya yaitu bidang akuntansi yang menekankan kegiatan pada penetapan biaya dan kontrol atas biaya, terutama yang berhubungan dengan biaya produksi suatu barang.
  4. Akuntansi manajemen yaitu akuntansi yang memberikan informasi yang diperlukan pihak manajemen dalam mengendalikan kegiatan perusahaan dan mengambil keputusan.
  5. Akuntansi anggaran yaitu bidang akuntansi yang berhubungan dengan penyusunan rencana keuangan mengenai kegiatan perusahaan untuk jangka waktu tertentu pada masa mendatang serta analisis dan pengontrolannya.
  6. Akuntansi perpajakan yaitu bidang akuntansi yang menyusun surat pemberitahuan pajak serta mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari transaksi usaha yang direncanakan.
  7. Sistem akuntansi yaitu bidang akuntansi yang mengkhususkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengumpulan serta pelaporan data keuangan.
  8. Akuntansi pemerintahan yaitu bidang akuntansi yang mengkhusukan dalam penyajian laporan transaksi yang dilakukan oleh pemerintah.
  9. Akuntansi pendidikan yaitu bidang akuntansi yang berhubungan dengan kegiatan pengajaran dan pengembangan pendidikan akuntansi.
D. Profesi Akuntan
  1. Akuntan perusahaan (internal)  yaitu akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi, disebut juga akuntan perusahaan.
  2. Akuntan publik yaitu akuntan independen yang memberikan jasa-jasa akuntansi atas dasar pembayaran tertentu.
  3. Akuntan pemerintah yaitu akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga Pemerintah
  4. Akuntan pendidik yaitu akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
E. Etika Profesi
Etika Profesi adalah seperangkat standar sikap yang dirancang secara praktis, realistis, dan idealis bagi para anggota profesi yang bersangkutan.

Etika Profesi Akuntan diantaranya:
1. Menghindari pelanggaran etika sekecil apapun.
2. Menekankan pada reputasi jangka panjang.
3. Siap menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.

F. Kode Etik Profesi Akuntan 
Adalah tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan standar teknis. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang merupakan wadah profesi akuntan di Indonesia, mengelompokkan akuntan berdasar bidang profesinya ke dalam 4 kelompok, yakni akuntan publik, akuntan sektor publik (pemerintah), akuntan pendidik, dan akuntan manajemen.

Ada 8 kode etik akuntan yaitu:
  1. Tanggung jawab profesi menggunakan pertimbangkan moral, melakukan peningkatan jasa, menjaga kepercayaan klien, dan mengembangkan ilmunya.
  2. Kepentingan publik mendahulukan kepentingan pihak pemakai informasi akuntansi dan menjaga kepercayaannya. 
  3. Integritas menyelesaikan seluruh tugasnya dengan bertanggung jawab dan profesional.
  4. Objektivitas menjaga objektivitasnya dengan bersikap independen dan netral, bebas dari benturan kepentingan. 
  5. Kompetensi dan kehati-hatian professional mengamati standar teknis dan etika profesi, meningkatkan kompetensi dan mutu pelayanan. 
  6. Kerahasiaan menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya, tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan dari pihak pemilik informasi. 
  7. Perilaku profesional 
  8. Standar teknis 
G. Landasan Dasar Peraturan Penyelenggaraan Akuntansi
Kewajiban penyelenggaraan pencatatan (akuntansi) di Indonesia diatur dalam:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 6 ayat (1) yang mana mewajibkan kepada setiap orang yang menjalankan perusahaan untuk menyelenggarakan catatan akuntansi, sehingga sewaktu-waktu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya. Selain itu dalam KUHD Pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa pengurus setiap tahun diwajibkan membuat neraca dan laporan-laporan lain yang harus selesai dibuat dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan tahun berikutnya.

2. UU No.16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 28
“orang pribadi atau badan usaha (perusahaan) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.”

Demikian materi akuntansi sebagai sistem lanjutan, semoga bermanfaat.

Komentar